Latest News
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Right Now !!!
Posted by BARRIS Blog's
on
Jumat, 04 Desember 2009
, under
Artikel
|
komentar (0)
Right Now !!!, sekaranglah saatnya. Saat untuk apa ? tentu saja saatnya membaca diri, sekaligus memperbaiki diri. Tidak ada lagi waktu untuk bersantai-santai. Karena kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Ada beberapa hal yang melandasi hal ini, diantaranya :
Hidup Manusia tidak bisa lepas dari Penyakit.
Satu hal yang tidak bisa dipungkiri adanya, bahwa memang banyak penyakit disekitar kita. Terkhusus disini adalah penyakit non-fisik. Wabah penyakit akal dalam bentuk pemahaman-pemahaman atau isme-isme yang sudah bercanpur aduk antara Islam dan Jahiliyah, penyakit qolbu dalam bentuk keyakinan berhalaisme dan penyakit masyarakat sudah begitu kompleks eksistensinya. Diri kita senatiasa dilingkupi oleh penyakit/masalah diri dan lingkungan dimana pun kita berada. Namun dari semua jenis penyakit tadi pada akhirnya akan kembali kepada satu pertanyaan, yaitu bagaimana dengan diri kita ?
Karena hanya diri kitalah yang akan diEvaluasi atas perbuatan kita selama hidup ini, oleh Pencipta kita. Bukan bapak kita, bukan ibu kita, bukan teman dekat kita, ataupun oranglain disekitar kita.
tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya Q.S. al-Mudatsir (74):38
hati akan dimintai pertanggungjawabannya.
…Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya Q.S. al-Isro.[17:36]
Masalahnya, saat diri sudah merasakan pendengaran kita sudah penuh dengan dosa / penyakit, penglihatan sudah sarat dengan visualisasi dosa/maksiat, begitupun hati ini sudah penuh dengan ‘itiqod, kecenderungan kepada kejahiliyahan, apa tindakan kita?
Setidaknya kan ada beberapa tindakan yang cenderung dilakukan oleh manusia…
Merasa cukup nyaman, dan tidak ada kekhawatiran sedikitpun mengenai kekotoran diri. Bahkan merasa bahagia bergelimang dengan seluruh kebatilan yang ada. Sebisa mungkin memenuhi kepuasan diri, dan rela diperbudak oleh hawa nafsu.
Bersikap apatis, cuek, seolah apa gunanya capek-capek memikirkan hal tersebut. Tidak begitu perduli apakah Akal kita sedang sakit atau tidak, Qolbu kita berpenyakit atau tidak, bahkan tidak begitu perduli apakah masyarakat kita berpenyakit atau tidak. Padahal setiap hari kita hidup dan berinteraksi didalamnya. Yaa perbaikan diadakan seperlunya saja. Jika itupun sedang mau, atau pun karena banyak teman. Jika tidak, yaa sesuai adanya saja….
Ataukah diri kita termasuk orang-orang yang bersegera kepada kebaikan… melakukan segala upaya perbaikan diri dan pembersihan diri ?
Saudaraku…!
Kalau begitu memahami apa itu Dosa? Dan bagaimana akibat-akibat yang ditimbulkan serta bagaimana mentaubatinya merupakan syarat mutlak yang wajib kita ketahui...!
Apa itu Dosa / Maksiyat
Dosa / maksiyat, bukanlah sekedar pelanggaran aturan Islam didunia. Dosa / maksiyat, bukan juga sekedar lalai dari melaksanakan Perintah Alloh dan sengaja melaksanakan apa-apa yang dilarangNya, tetapi dosa adalah segala sesuatu yang dengannya kita akan lebih kesulitan untuk mendapatkan HIDAYAH. Ia adalah yang akan memberatkan lisan kita untuk bisa mengucapkan Laa ilaa ha illalloh diakhir kehidupan. Ia jua yang akan menyusahkan kita untuk bisa menjawab Free test dialam barzah yang dilakukan oleh para malaikat.
Dosa jugalah yang akan memberatkan timbangan kita kesebelah kiri, yang menyebabkan kita mendapatkan kitab catatan amal dengan tangan sebelah kiri. Sekaligus karena dosa-lah Alloh akan menyiksa kita dengan adzabnya yang keras, sebagaimana yang terjadi pada masyarakat fir’aun, mereka adalah yang tidak mengakui, mendustakan ayat –ayat Alloh,
adalah sebagai keadaan kaum Fir'aun dan orang-orang yang sebelumnya; mereka mendustakan ayat-ayat Kami; karena itu Allah menyiksa mereka disebabkan dosa-dosa mereka. Dan Allah sangat keras siksa-Nya. Q.S. ali Imron [3:11]
Oleh sebab itu penyakit / dosa / maksiyat ini adalah hal yang tidak boleh berlama-lama bersarang dalam diri kita. Ada baiknya kita mengetahui benar tentang hal – hal yang menyebabkan diri kita bermaksiyat;
Sebab2 terjadi kemaksiyatan
Pertama, Karena manusia mengikuti hawa Nafsunya yang buruk, ketika hawa nafsu mendominasi Akal dan Qolbu kita, maka yang terjadi adalah Akal yang maksiat, Qolbu yang maksiat, hingga membuahkan Amal yang maksiat. Sebagimana kemaksiatan yang pernah terjadi pada diri Qobil ketika membunuh saudaranya Habil, karena mengikuti hawa nafsunya:
Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi.
Q.S. ali Imron [3:50]
Inilah yang sering dijadikan alasan klasik setiap pelaku kejahatan, sedang gelap mata. Gelap tertutupi oleh Nafsu yang menyelimuti.
Kedua, Karena Mengikuti kebanyakan orang. Suatu sikap, perbuatan yang dilakukan oleh mayoritas orang seringkali menjadi pembenaran pada perbuatan tersebut, padahal tetap saja salah ketika semua itu bertentangan dengan aturan/hukum yang datang dari Alloh.
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta .
Q.S. al-’An’am [6:116]
Perjinahan, perjudian menjadi suatu yang benar, legal, bahkan dianggap sebagai bagian dari HAM ketika kebanyakan orang mulai melakukan hal tersebut.
Demokrasi menjadi suatu yang dianggap benar, legal bahkan dianggap sebagai siasyah perjuangan ketika semua orang menyuarakan Demokrasi. Ironis bukan...???
Ketiga, Karena jahiliah / tidak memiliki ilmu. Kesalahan, pelanggaran adalah sangat mungkin terjadi pada orang-orang yang minim masalah ilmunya, sebagaimana yang diungkap didalam Al-Qur’an :
Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu bagi orang-orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya, kemudian mereka bertaubat sesudah itu dan memperbaiki , sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Q.S [16:119]
keempat amat sangat mementingkan kenikmatan, kemewahan duniawi.
Kemewahan menjadi suatu simbol kejayaan, kehormatan manusia. Dengannya ia merasa nyaman dan mulia diantara manusia-manusia yang lain. Hampir kebanyakan manusia tidak menolak jika mendapatkan kemewahan ini. Padahal dengan kemewahan, orang justru akan menjadi lebih berpeluang untuk menjadi sombong, lebih lalai bahkan berbuat kerusakan di sektor yang lain agar kemewahan pada dirinya langgeng.
Saudaraku...!
Begitu banyak kerugian yang akan diderita ketika kita melakukan sebuah pelanggaran / maksiyat / dosa.
Siapapun diri kita, pastilah tidak ada yang menginginkan mengalami kerugian-kerugian tersebut, bukan?
Nyaris tidak ada manusia yang sehat akalnya mau menjadi mahluk yang dibenci bahkan diazab Alloh.. bahkan bisa jadi dila’nat oleh mahluk-mahluk Alloh lainnya. Setuju...?
Saat nya berubah !!!
Tentunya diam bukanlah suatu solusi. Tetapi haruslah ada perbaikan. Perbaikan dari awal. Secepatnya!... yaitu sekarang!!
Bagaimanakah petunjuk, bimbingan menuju perubahan tersebut? petunjuk, bimbingan yang membuat Alloh memaafkan kita, sekaligus membersihkan masing-masing diri dari segala kejahiliyahan yang pernah bersarang dalam diri.
Taubat sebagai solusi; obat dan media peningkatan diri.
Solusi yang diberikan Alloh kepada kita adalah dengan satu kata. Yaitu Taubat!
Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada Allah dan tulus ikhlas agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. Q.S. an-Nisa [4:146]
Langkah-langkah membersihkan diri
Taubat merupakan langkah awal bagi setiap orang yang akan melakukan perbaikan diri. Taubat juga merupakan upaya untuk tetap hidup dalam garis Tauhid.
Perbaikan diartikan sebagai memurnikan kembali fitroh kita. Dengan kata lain menghadapkan, menyesuaikan, memasukkan diri dan kehidupan kita kepada dien yang sesuai dengan fitroh diri, yaitu Dien Alloh.
Berupaya melaksanakan syariat Islam dengan benar. Kemudian hidup bersama-sama dengan orang yang benar / shodiq.
Berjanji setia untuk memurnikan tauhid kepada Alloh, hidup bersyari’at Islam, dan berkepemimpinan Alloh Rosul dan Orang-orang yang beriman.
Hal yang serupa telah terjadi pada sahabat Nabi bernama Umar bin Khottob. Selama ini ia telah menjadi orang yang sangat keras memerangi Islam. Kemudian Beliau sadar bahwa selama ini ia telah salah. Salah dalam mengambil konsep kebenaran, salah dalam berprinsip. Salah dalam memandang siapa yang harusnya dijadikan teman, siapa yang harusnya jadi lawan. Salah memilih pimpinan, salah mengambil masyarakat, salah dalam bersistem, berideologi, salah aqidah… tegasnya TAUHIDNYA salah.
Kemudian setelah ia sadar akan kekeliruannya tadi maka bersegeralah ia mencari Rosullulloh SAW.
Untuk apa ?
Untuk berangkat mencari kawan baru.. yaitu Nabi dan para sahabatnya yang sodiq dan Sholih….
Untuk apa ?
Untuk berjanji setia; bahwa sejak saat itu ia akan betul-betul bertauhid, tidak akan musyrik, musyrik dalam segala implentasinya, sekaligus hidup hanya dengan aturan, syariat Alloh, yaitu syariat Islam.. dan yang terakhir siap dibina, dibimbing dan dipimpin oleh Rosululloh SAW dalam naungan Islam
Inilah gambaran contoh orang yang bertaubat. Ia bertaubat dengan segenap jiwanya. Bahkan sampai akhir hayatnya. Tinggal semua yang kita bicarakan tadi akan kemali kepada pertanyaan yang sangat esensi, bagaimanakah dengan diriku?
Saudaraku....!!!
SEGERA Kembali kepada Alloh
MAKA ADAKAH PILIHAN....??????????
KETIKA MUSLIM TANPA ISLAM
Oleh:
A. Andriyana (Ed)*
Sebagaimana kita ketahui bahwa Muslim dan Islam mempunyai hubungan yang sangat erat sekali, kalau diibaratkan seperti dua sisi mata uang logam yang satu sama lain saling memerlukan dan tidak akan (mungkin) terpisahkan, kalaupun terpisahkan maka nama, status, identitas dan fungsinya pun berbeda dan tidak akan disebut uang logam sehingga tidak mempunyai nilai apapun kecuali hanya sebuah benda saja tidak lebih dari itu. Seperti halnya dengan Muslim dan Islam tidak akan (mungkin) terpisahkan, kalaupun Muslim terpisahkan dengan Islam maka nama, status, identitas, fungsi, peran dan kiprahnya pun akan berbeda dan tidak bisa disebut Muslim sehingga aktivitasnya pun tidak mempunyai nilai kebaikan dihadapan Allah SWT.
Fatal sekali orang yang mengrtikan Islam HANYA sebagai Agama saja, yang dilihat dari segi kebahasaannya hanya mengajarkan kedamaian belaka. Islam adalah sebuah Dien (Sistem Hidup dan Kehidupan) yang akan mengurus, mengatur, memelihara, membimbing, mengelola, membrikan petunjuk, mempertanggungjawabkan (dan me me yang lainnya) umat manusia, khususnya Muslim sehingga Islam menjadi Rahmatan lil ‘Alamin. Kehidupan umat Muslim tidak akan menyimpang kalau mereka benar-benar berada dalam Sistem Kehidupan yang Haq (al-Islam) karena dalam hidupnya akan selalu mendapatkan Kontrol, Peringatan dan Bimbingan serta Petunjuk yang Lurus sesuai dengan yang Allah turunkan, Al-Qur’an, sehingga patutlah kita menyebutnya seorang Muslim yang Haq.
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Muslim itu adalah seseorang yang melaksanakan Islam secara Menyeluruh (Kaffah), karena memang disanalah tempat yang Haq bagi kaum Muslim yang tidak ada lagi Sistem Kehidupan yang diridhai Allah kecuali Islam saja (jika mereka benar-benar mereka mempunyai pikaran dan akal yang sehat) sehingga sumua hak – hak kaum Muslim akan 100% terpenuhi dan kaum Muslim akan 100% dapat melaksanakan kewajibannya sebagai Hamba dan Khalifah Allah di muka bumi yang fana ini. (untuk lebih lengkapnya tentang pembahasan ini, silahkan siap-siap dapatkan buku – buku penulis yang segera terbit)
Bagaimana dengan realita kaum Muslim saat ini ???
Apakah berada dalam system kehidupan yang Haq (al-Islam) ataukah malah terpisah jauh- jauh ???
Kalau terpisah jauh, apa penyebab dan terapinya ???
Islam Today!
HERAN… DECH !!!
Ada orang mengaku Muslim, tapi berperilaku NON-MUSLIM
Ada orang yang berbicara tentang Islam, tetapi ia sendiri MENJAUHI ISLAM
Ada orang yang suka membaca buku Islam, tetapi yang dibaca HANYA TULISANNYA
Ada orang berbicara atas nama Islam, tetapi IA MENCELA, MENGUTUK, MENYESATKAN ORANG YANG INGIN MENEGAKKAN ISLAM
Ada orang katanya memperjuangkan Islam, tetapi IA MENGHALANGI PERJUANGAN ISLAM
Ada orang yang “mendakwahkan” Islam, tetapi ia menghalang-halangi DAKWAH ISLAM
SUNGGUH……..1001 HERAN
“Agama Islam adalah suatu kesungguhan dan tidak mengenal senda gurau; suatu keteguhan dan bukan pura-pura. Tiap nash (ketetapan) dan kalimatnya adalah haq. Barang siapa tidak merasakan adanya keungguhan dan keteguhan keyakinan maka ia tidak dibutuhkan oleh Islam.”
(Sayyid Quthub)
LUCU YA…!
Lucu ya.. betapa mudahnya orang mengabaikan Allah… dan mereka terheran-heran mengapa dunia menjadi hancur
Lucu ya.. kita percaya apa yang tertulis dikoran.. tapi mempertanyakan yang tertulis didalam al-Qur’an
Lucu ya.. bagaimana setiap orang ingin masuk syurga yang disediakan, tetapi mereka tidak mempercayai, berfikir, berkata atau melakukan apapun yang tercantum di Qur’an
Lucu ya.. bagaimana orang bisa berkata ‘aku percaya kepada Allah’.. tetapi masih mengikuti Syaitan (siapa, yang juga ‘mempercayai’ Allah)
Lucu ya.. kita bisa mengirim ribuan ‘lelucon’ melalui e-mail dan mereka menyebar seperti api.. tetapi ketika kamu mulai mengirim pesan tentang Allah, orang-orang berfikir 2 kali untuk berbagi
LUCU KAN..???
Lucu ya.. bagaimana orang begitu berbondong-bondong setiap hari Jum’at mengikuti Allah… tetapi jadi muslim yang tak terlihat di sisa minggunya
Lucu ya.. bagaimana kita bisa lebih khawatir apa yang orang pikirkan tentang kita.. daripada apa yang Allah pikirkan tentang kita
Ditengah dekadensi akhlaq yang semakin vulgar, menyebarnya maksiat, dan sikap permisif atas perbuatan yang menyebabkan dosa, adalah penting bagi kita untuk kembali untuk menuju dan kembali kepada ketetapan yang telah Allah gariskan berupa syari’at agar kita senantiasa selamat dan berada dalam pemeliharaan-Nya.
KEMBALI KEPADA SUNNAH
S
Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka (QS. Ar-Rum (30):32)
Hampir seluruh sekte-sekte, golongan-golongan, madzhab dan aliran-aliran Islam, mereka mengaku berjalan diatasas Sunnah (sekalipun dalam artian partial) artinya mengartikan Sunnah dalam makna yang terbatas. Dalam konsep dan pengakuan, mereka menggunakan istilah yang sama, Yaitu SUNNAH ROSUL, tapi dalam kenyataan mereka antara satu dengan yang lainnya terdapat titik perbedaan yang sangat jauh.
Rasululloh SAW, Bersabda
“kamu sekalian akan ditolong Alloh untuk mengalahkan musuh-musuh kamu, selama kamu tetap memegang teguh akan ‘sunahku’, maka jika kamu telah keluar dari Sunahku, Alloh akan menurunkan Pemerintahan atas kamu sekalian dari pada musuh-musuh kamu, orang yang menakut-nakuti kamu, maka tidak akan di cabut rasa takut dari hati-hati kamu, sehingga kamu kembali mengikuti kepada Sunnahku”.
Yang penting dimanapun kita berada dalam kondisi saat ini (sekarang), adakah kita sadar akan kekeliruan dalam menerapkan SUNNAH???, Sehingga Allohpun berlepas diri dari kita!!!. Mari kita kembali kepada SUNNAH yang BENAR.
MELURUSKAN PENGERTIAN SUNNAH
Kalimat SUNNAH, jamaknya SUNNANUN mengandung beberapa pengertian:
1.SUNNAH dalam arti; Undang-Undang atau Peraturan yang tetap berlaku.
Firman Alloh SWT, dalam Q.S. al-Isro (17):77 (kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami itu.
Undang-undang atau peraturan/ketetapan yang dimaksud adalah UU Alloh meliputi IPOLEKSOSBUDHANKAMILKUM yang tetap berlaku sepanjang zaman, sampai saat ini. So....! orang yang mengaku Ittiba kepada SUNNAH atau berjalan diatas SUNNAH berarti ia harus konsekwen dengan UU Alloh (al-Qur’an) yang Kaffah, menyeluruh dan lengkap, tanpa mengurangi atau mencampuradukan atau menambah dengan UU diluar UU Alloh dan Rasul-Nya.
Orang-orang yang mengaku hidup diatas SUNNAH, kemudian tidak konsekwen terhadap undang-undang Alloh bahkan menyimpangkannya maka ia berarti bukan pengikut SUNNAH.
Dari Ummar r.a. : Rasululloh SAW. Bersabda
”barang siapa yang mengambil SUNNAHku maka ia termasuk umatku, dan barangsiapa benci kepada Sunnahku maka ia bukan dari ummatku”
( HR. Abu ’Asakir)
Jadi jelas, siapa saja yang beci kepada SUNNAH Rasul dalam arti benci kepada UU Alloh maka ia bukan termasuk ummat Muhammad. Sekarang mari kita berfikir secara jernih, orang yang bukan Ummat Muhammad ingin memperjuangkan Risalah Muhammad !!!!, Mungkinkah???.
2.SUNNAH dalam arti; cara (methode) Yang diadakan: Sabda Nabi
”barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang baik.....
Dan barang siapa mengada-adakan suatu cara yang jelek....
Orang yang menetapi SUNNAH, mesti akan mengikuti cara apapun yang datangnya dari Rasululloh. Cara beraqidah, cara beribadah, bermuamalah, cara berjuang, cara sholat dsb wajib mengikuti tata cara yang ditempuh oleh Rasululloh SAW. Pantang melakukan yang tidak sesuai dengan uswah beliau SAW.
Orang yang mengaku menetapi SUNNAH, tetapi tidak mengikuti jejak Rosululloh, berarti ia telah mengada-adakan cara yang jelek (bid’ah), terlebih bid’ah dalam ibadah, sebagai contoh tentang praktek Sholat yang mestinya diawali dengan takbir kemudian diakhiri dengan salam, kemudian praktek Sholat tersebut diganti dengan cara baru yaitu ruku dulu atau salam dulu lau kemudian diakhiri dengan takbir, ini artinya mengada-ada yang tidak sesuai dengan contoh Rasululloh. Praktek sholat yang demikian hukumnya tidak syah, karena praktek Sholat yang syah adalahharus tertib sebagaimana telah diatur dalam bab Sholat.
Demikian pula dalam mempraktekan Rukun Islam yang lima, inipun harus tertib sebagaimana yang disabdakan oleh Rasululloh SAW. Diawali dari SYAHADAT, SHOLAT, ZAKAT, SHOUM dan HAJI. Salah mempraktekan rukun Islam berarti ia telah mengada-ada atau dengan kata lain bid’ah.
” dari ibnu Abbas ra. Berkata: ” Rasululloh SAW. Bersabda :” Alloh enggan akan menerima amal perbuatan orang ahli bid’ah, sehingga ia akan meninggalkan bid’ahnya”. (HR. Ibnu Majah)
3.SUNNAH dalam arti; Jalan yang telah dilalui:
Suatu perjalanan Rasululloh dari awal Risalahnya dengan segala pengamalan wahyu Alloh (al-Qur’an) secara sempurna sampai akhir hayatnya. Perjalanan yang telah dilalui oleh Rasul adalah suatu perjalanan yang lengkap, pendek kata, Rasululloh telah menjadikan Qur’an sebagai akhlak semasa hidupnya. Seperti yang dikatakan A’isyah dalam Hadistnya:
”Bahwa akhlaq rasululloh adalah al-Qur’an”
Perjalanan beliau dimulai dengan da’wah siir maupun jahr, dengan segala rintangan-rintangan yang dihadapinya sampai rasululloh SAW. Hijrah ke Habsy dan ke Yastrib, kemudian beliau Jihad membangun sebuah nilai kemenangan terhadap musuh-musuhnya sampai MERDEKAnya Mekah ditangan kaum Muslimin
Inilah jalan yang dilalui dalam perjuangannya dan berakhir dengan kemenangan dipihak Rasululloh. Alloh SWT berfirman :
orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih Tinggi derajatnya di sisi Allah; dan Itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.
Q.S. at-Taubah (9:20)
Rasululloh bersabda : dari Aisyah ra.
”Aku melaknat mereka dan Allohpun melaknatnya......
Kepada siapa yang meninggalakan SUNNAHKU”
(HR. Thirmidzi)
Rasululloh telah meletakkan dasar-dasar perjuangan yang harus dilalui oleh setiap pejuang Islam. Dengan langkah Iman yang diteruskan dengan adanya langkah HIJRAH (Transpormasi lembaga Daulah) kemudian dilanjutkan dengan JIHAD dan seterusnya.
Adakah perjuangan politik Islam dewasa ini telah mengalami kegagalan disebabkan faktor tersebut???.
4.SUNNAH dalam arti ; Kejadian yang terulang kembali. Firman Alloh SWT:
”Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah, karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).Q.S.ali Imran(3):137
Dari ayat diatas, maka makna SUNNAH adalah:
Terulangnya suatu peristiwa yang dialami para Nabi dan rasul terdahulu, kemudian terulang kembali peristiwa tersebut pada masa tertentu yang akan datang dengan Idzin Alloh atau setelah memenuhi persyaratan-persyaratan SUNNAH.
”dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya.” Q.S. al-’Anfal (8):30
DEFINISI THOGUT
Bagian pertama: Pendahuluan untuk masuk ke dalam permasalahan.
Sebelum masuk ke dalam penjelasan hukum bagi para pembela thoghut, kami akan membahas tiga pendahuluan, yaitu; penjelasan tentang makna thoghut dan pembelanya, penjelasan kejahatan para pembela thoghut dan penjelasan tata cara ijtihad pada sebuah kejadian. Dan berikut ini penjabarannya;
Pendahuluan pertama; Penjelasan Makna Thoghut dan Para Pembelanya.
Iman seorang hamba tidak syah sampai dia mengkafiri thoghut. Alloh berfirman:
“Maka barang siapa yang kufur terhadap thoghut dan beriman kepada Alloh maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat.” (Al-Baqoroh: 256)
Dan ayat ini merupakan tafsiran syahadat laa ilaaha illalloh, yang berisi nafyu dan itsbat;
An-Nafyu artinya meniadakan peribadahan dari setiap apa yang diibadahi selain Alloh. Hal ini direalisasikan dengan meyakini batilnya beribadah kepada selain Alloh, meninggalkan peribadahan itu, membencinya, mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka. Inilah yang dimaksud dengan mengkufuri thoghut. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Dan al-Itsbat artinya menetapkan peribadahan hanya untuk Alloh semata, dengan mengarahkan semua bentuk peribadahan hanya kepada Alloh semata. Dan inilah yang dimaksud dengan beriman kepada Alloh yang disebutkan dalam ayat di atas.
Ibnu Katsir berkata: “Dan firman Alloh:
“Maka barang siapa yang kufur terhadap thoghut dan beriman kepada Alloh maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat. Tidak akan putus tali itu” (Al-Baqoroh: 256)
Maksudnya barangsiapa yang meninggalkan tandingan-tandingan, berhala-berhala dan segala yang diserukan oleh syaitan untuk diibadahi selain Alloh, lalu mentauhidkan Alloh dengan beribadah hanya kepadanya dan bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang diibadahi secara benar kecuali Alloh ‘maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat’ maksudnya ia telah kokoh urusannya dan istiqomah pada jalan yang paling baik dan pada jalan yang lurus.”
Kemudian Ibnu Katsir menukil dari Umar ibnul Khothob bahwa thoghut itu adalah syetan. Dan Ibnu Katsir berkata: “Yang dimaksud dengan thoghut dalam firman Alloh adalah syetan, arti ini sangat kuat, karena nencakup segala kejelekan orang-orang jahiliyah yang berupa beribadah kepada berhala, berhukum kepadanya dan miminta pertolongan kepadanya.” (Tafsir Ibnu Katsir I/311). Dan pada I/512 Ibnu Katsir berkata: “Perkataan Umar itu juga dikatakan oleh Ibnu Abbas, Abul ‘Aliyah, Mujahid, ‘Atho’, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Adl-dlohak dan As-Saddi.
Dan Ibnu Katsir menukil dari Jabir rodliyallohu ‘anhu, bahwa thoghut itu adalah: Para dukun yang disinggahi syetan.
Dan dia juga menukil dari Mujahid bahwa thoghut itu artinya ; Syetan dalam bentuk manusia yang di datangi untuk memutuskan perkara, dan dia yang menguasai urusan mereka.
Dan dia menukil dari Imam Malik bahwa thoghut itu artinya adalah; segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh swt.
Dan dalam menafsirkan firman Alloh:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengkufuri thaghut itu. (QS. 4:60)
Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini lebih umum dari pada itu semua, sesungguhnya ayat itu merupakan celaan bagi setiap orang yang menyeleweng dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta berhukum kepada selain keduanya. Dan inilah yang dimaksud dengan thoghut di sini.” (Tafsir Ibnu Katsir I/619).
Ibnul Qoyyim berkata: “Thoghut adalah segala sesuatu yang mana seorang hamba itu melampaui batas padanya, baik berupa sesuatu yang diibadahi atau diikuti atau ditaati. Maka thoghut adalah segala sesuatu yang dijadikan pemutus perkara oleh suatu kaum, selain Alloh dan rosulNya, atau mereka ibadahi selain Alloh, atau mereka ikuti tanpa berdasarkan petunjuk dari Alloh, atau mereka taati pada perkara yang mereka tidak tahu bahwa itu ketaatan kepada Alloh. Inilah thoghut didunia ini, apabila engkau renungkan keadaan manusia bersama thoghut ini engkau akan melihat mereka kebanyakan berpaling dari berhukum kepada Alloh dan RosulNya lalu berhukum kepada thoghut, dan berpaling dari mentaati Alloh dan mengikuti rosulNya lalu mentaati dan mengikuti thoghut.” (A’lamul Muwaqqi’in I/50)
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: “Thoghut itu pengertiannya umum; maka setiap apa yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan peribadahan itu, baik berupa sesuatu yang disembah atau diikuti atau ditaati selain ketaatan kepada Alloh dan rosulNya adalah thoghut. Thoghut itu banyak dan kepalanya ada lima:
Pertama; Syetan yang menyeru untuk beribadah kepada selain Alloh, dalilnya adalah:
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu", (QS. 36:60)
Kedua; Seorang penguasa yang dzolim yang merubah hukum-hukum Alloh. Dalilnya adalah:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. 4:60)
Ketiga; Orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh. Dalilnya adalah:
Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. 5:44)
Keempat; Orang yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghoib selain Alloh. Dalilnya adalah :
(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. 72: 26 - 27)
Dan Alloh berfirman:
Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melaimkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. 6:59)
Kelima; Orang yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan ibadah itu. Dalilnya adalah:
Dan barangsiapa diantara mereka mengatakan:"Sesungguhnya aku adalah ilah selain daripada Allah", maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahanam, demikian Kami memberi balasan kepada orang-oramg zhalim. (QS. 21:29)
(Dinukil dari Risalah Ma’na Ath-Thoghut, tulisan Muhammad bin Abdul Wahhab, yang terdapat dalam Majmu’atut Tauhid cet. Maktabah Ar-Riyadl Al-Haditsh, hal. 260.)
Adapun Syeikh Muhammad bin Hamid Al-Faqiy mengatakan tentang definisi Thoghut: “Yang dapat disimpulkan dari perkataan ulama’ salaf, bahwasanya thoghut itu adalah segala sesuatu yang menyelewengkan dan menghalangi seorang hamba untuk beribadah kepada Alloh, dan memurnikan agama dan ketaatan hanya kepada Alloh dan rosulNya saja. Sama saja apakah thoghut itu berupa jin atau berupa manusia atau pohon atau batu atau yang lainnya. Dan tidak diragukan lagi masuk dalam pengertian ini; memutuskan hukum dengan undang-undang di luar Islam dan syari’atnya, dan undang-undang yang lainnya yang dibuat oleh manusia untuk menghukumi pada permasalah darah, seks dan harta, untuk menyingkirkan syari’at Alloh seperti melaksanakan hukum hudud, pangharaman riba, zina, khomer dan lainnya yang dihalalkan dan dijaga oleh undang-undang tersebut. Dan undang-undang itu sendiri adalah thoghut, dan orang-orang yang membuat dan menyerukannya adalah thoghut. Dan hal-hal yang serupa dengan itu seperti buku-buku yang dibuat berdasarkan akal manusia untuk memalingkan dari kebenaran yang dibawa oleh rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, semuanya itu adalah thoghut.” (Catatan kaki hal. 287 dalam kitab Fathul Majid, karangan Abdur Rohman bin Hasan Alu Asy-Syaikh, cet. Darul Fikri 1399 H.)
Adapun Syaikh Sulaiman bin Samhan An-Najdi berkata: “Thoghut itu tiga macam: thoghut dalam hukum, thoghut dalam ibadah dan thoghut dalam ketaatan dan pengikutan.” (Ad-Duror As-Sunniyah VIII/272)
Saya ringkaskan dari uraian di atas : “Sesungguhnya pendapat yang paling mencakup pengertian thoghut adalah pendapat yang mengatakan bahwa thoghut itu adalah segala apa yang diibadahi selain Alloh – dan ini adalah perkataan Imam Malik – dan pendapat yang mengatakan; sesungguhnya thoghut itu adalah syetan – dan ini adalah perkataan mayoritas sahabat dan tabi’in – adapun selain dua pendapat ini merupakan cabang dari keduanya. Dan dua perkataan ini kembali kepada dua kepada satu pokok yang mempunyai hakekat dan mempunyai wujud. Barangsiapa yang melihat kepada wujudnya maka dia mengatakan bahwa thoghut itu adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh, dan barang siapa yang melihat kepada hakekatnya maka dia mengatakan thoghut itu syetan. Hal itu karena syetan itulah yang mengajak untuk beribadah kepada selain Alloh, selain dia juga mengajak untuk melakukan setiap kejahatan. Alloh berfirman:
Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim syaitan-syaitan itu kepada orang-orang kafir untuk menghasung mereka membuat ma'siat dengan sungguh-sungguh, (QS. 19:83)
Dengan demikian setiap orang yang kafir dan setiap orang yang beribadah kepada selain Alloh, maka ia melakukan itu karena ditipu oleh syetan, dan setiap orang yang beribadah kepada selain Alloh, pada hakekatnya dia beribadah kepada syetan. Alloh berfirman:
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? (QS. 36:60)
Dan Alloh berfirman tentang Ibrohim:
Wahai bapakku janganlah kamu menyembah syetan. (Maryam: 44)
Padahal bapaknya menyembah berhala, sebagaimana firmanAlloh:
Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Aazar:"Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai ilah-ilah. ". (QS. 6:74)
Jadi syetan itu adalah thoghut yang paling besar, sehingga barang siapa yang beribadah kepada berhala baik itu batu atau pohon atau manusia maka sebenarnya dia beribadah kepada syetan. Dan setiap orang yang memutuskan perkara kepada manusia, atau undang-undang selain Alloh, maka sebenarnya dia itu memutuskan perkara kepada syetan, dan inilah yang dimaksud dengan berhukum kepada thoghut.
Dengan demikian barangsiapa yang mengatakan dengan ungkapan umun dan ditinjau dari wujudnya, dia akan mengataka (bahwa thoghut itu adalah); segala sesuatau yang diibadahi selain Alloh. Dan barang siapa yang mengatakan dengan ungkapan umum dan ditinjau dari hakekatnya, dia akan mengatakan thoghut itu syetan, sebagaimana yang kami nukil di atas.
Dan barang siapa yang mengatakan dengan ungkapan yang terperinci dan ditinjau dari wujudnya, dia akan mengatakan (bahwa thoghut itu adalah) segala sesuatau yang disembah atau diikuti atau ditaati atau didatang untuk memutuskan perkara selain Alloh, dan ini adalah perkataan Ibnul Qoyyim, dan perkataan Sulaiman Bin Samhan dekat dengan ini. Semua ini kembali kepada makna ibadah. Dan ittiba’ (ikut), taat dan berhukum itu semuanya adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Alloh. Sebagaimana firman Alloh:
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. (QS. 7:3)
Ini tentang ittiba’.
Dan Alloh berfirman:
Katakanlah:"Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (QS. 3:32)
Dan ini tentang ketaatan.
Dan Alloh berfirman:
dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (QS. 18:26)
Dan ini tentang berhukum.
Maka mengesakan Alloh dalam ittiba’, taat dan beerhukum semuanya masuk dalam pengertian mengesakan dalam ibadah – yaitu tauhid uluhiyah – sebagaimana mengesakan Alloh dalam sholat, berdo’a dan beribadah, ini semua adalah bentuk ibadah. Dan Alloh berfirman:
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya:"Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. 21:25)
Dengan demikian maka ibadah adalah sebuah nama yang mencakup spa saja yang dicintai dan diridloi Alloh, berupa perkataan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.
Dengan demikian maka ungkapan yang mencakup arti thoghut ditinjau dari wujudnya adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh. Dan adapun secara terperinci dalam al-qur’an dan as-sunnah menyebutkan dua macam thoghut, yaitu thoghut dalam ibadah dan thoghut dalam hukum.
A. Thoghut dalam ibadah. Terdapat dalam firmanAlloh:
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya (QS. 39:17)
Yaitu segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh yang berupa syetan atau manusia baik yang hidup maupun yang mati, atau hewan atau benda mati seperti pohon dan batu, atau bintang, sama saja apakan dengan cara mempersembahkan korban kepadanya atau dengan berdo’a kepadanya atau sholat kepadanya. Atau mengikuti dan mentaatinya dalam masalah yang menyelisihi syari’at Alloh. Dan kalimat “segala yang diibadahi selain Alloh” dibatasi dengan kalimat “dia rela dengan ibadah tersebut” supaya tidak masuk ke dalamnya seperti Isa as., atau nabi-nabi yang lain, malaikat dan orang-orang sholih sedangkan merea tida rela dengan perbuatan tersebut, sehingga mereka tidak disebut thoghut. Ibnu Taimiyah berkata: “Alloh berfirman:
Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat:"Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?" (QS. 34:40)
Malaikat-malaikat itu menjawab:"Maha Suci Engkau.Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu". (QS. 34:41)
Artinya para malaikat tidak memerintahkan mereka intu melakukannya, akan tetapi sebenarnya mereka diperintahkan oleh jin, supaya mereka menjadi penyembah-penyembah syetan yang menampakkan diri kepada mereka. Sebagaimana berhala-barhala itu ada syetannya, dan sebagaimana turun kepada orang yang beribadah kepada bintang dan mengintainya. Sampai ada yang menjelma kepada mereka dan berbicara kepada mereka. Padahal dia adalah syetan. Oleh karena itu Alloh berfirman:
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu", dan hendaklah kamu menyembah-Ku.Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan sebagaian besar diantaramu.Maka apakah kamu tidak memikirkan? (QS. 36:60-62)
Dan Alloh berfirman:
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat:"Sujudlah kamu kepada Adam", maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Rabbnya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang zhalim. (QS. 18:50)
(Majmu’ Fatawa IV/135-136)
B. Thoghut dalam hukum, ini terdapat dalam firman Alloh:
Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)
Dan setiap orang yang dimintai untuk memutuskan hukum selain Alloh baik berupa undang-undang positif atau hakim yang menjalankan hukum selain hukum yang telah diturunkan Alloh, sama saja apakah ia seorang penguasa atau hakim atau yang lainnya. Di antara fatwa fatwa ulama’ jaman ini adalah yang terdapat dalam fatwa al-lajnah ad-da’imah lil buhuts al-‘ilmiyah wal ifta’ di Saudi, sebagai jawaban orang yang menanyakan makna thoghut yang terdapat dalam firman Alloh:
Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)
Maka dijawab:
“Yang dimaksud dengan thoghut pada ayat tersebut adalah segala sesuatu yang memalingkan manusia dari al-qur’an dan as-sunnah kepada berhukum kepada dirinya baik itu berupa system atau undang-undang positif atau adat istiadat yang diwariskan dari nenek moyang atau pemimpin-pemimpin suku untuk memutuskan perkara antara mereka dengan hal-hal tersebut atau dengan pendapat pemimpin jama’ah (kelompok) atau dukun. Dari situ jelaslah bahwa system yang dibuat untuk berhukum kepadanya yang bertantangan dengan syari’at Alloh masuk ke dalam pengertian thoghut.” (Fatwa no.8008) Dan dalam menjawab pertanyaan; Kapan seseorang itu disebut sebagai thoghut, maka dijawab: “Apabila dia menyeru kepada kesyirikan atau mengajak untuk beribadah kepada dirinya atau mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib atau memutuskan perkara dengan selain hukum Alloh dengan sengaja atau yang lainnya.” Diambil dari fatwa no. 5966. yang berfatwa adalah: Abdulloh bin Qu’ud, Abdulloh bin Ghodyan, Abdur Rozzaaq ‘Afifi dan Abdul Aziz bin Bazz. (Fatawa al-Lajnah Ad-Da’imah I/542-543, yang dikumpulkan oleh Ahmad Abdur Rozzaq Ad-Duwaiys, cet. Darul ‘Ashimah, Riyadl 1411 H.)
Sekarang tinggallah dua permasalahan lagi:
Pertama: bahwa thoghut itu diimani dan dikufuri, Alloh berfirman:
orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, (QS. 4:51)
dan Alloh berfirman:
(Lihat Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyah VII/558-559)
Beriman kepada thoghut dengan cara memberikan satu bentuk ibadah kepadanya atau berhukum kepadanya. Dan mengkufuri thoghut itu dengan cara tidak beribadah kepadanya, meyakini kebatilannya, tidak berhukum kepadanya, meyakini batilnya berhukum kepadanya, memusuhi orang orang yang beribadah kepada thoghut dan mengkafirkan mereka.
Permasalahan yang kedua; sesungguhnya kufur kepada thoghut dan beriman kepada Alloh itu adalah tauhid yang didakwahkan olehpara rosul, dan ini adalah yang pertamakali mereka dakwahkan, sebagaimana firman Alloh:
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu", (QS. 16:36)
Sedangkan thoghut yang dimaksud dalam pembahasan kita ini masalah 'Hukum Bagi Para Pembela Thoghut' ini adalah thoghut penguasa hukum, dalam hal ini adalah undang-undang dan hukum positif yang dijadikan landasan hukum selain Alloh juga para penguasanya yang kafir yang menjalankan hukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan.
Adapun para pembela thoghut adalah orang-orang yang mempertahankannya dan membantunya sampai berperang, membelanya baik dengan perkataan maupun perbuatan. Maka setiap orang yang membantu mereka dengan perkataan maupun perbuatan adalah para pembela thoghut. Karena peperangan itu terjadi dengan perkataan dan perbuatan . sebagaimana kata Ibnu Taimiyah – ketika berbicara tentang memerangi orang kafir asli - : “Adapun orang yang tidak mempunyai kelayakan untuk berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, orang tua, orang buta, orang cacat dan orang-orangyang semacam mereka tidak boleh dibunuh menurut mayoritas ulama’ kecuali jika mereka ikut berperang dengan perkataan atau perbuatannya.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/354) Dan beliau juga berkata: “Dan perempuan mereka tidaklah dibunuh kecuali jika mereka ikut berperang dengan perkataan atau perbuatan, berdasarkan kesepakan para ulama’.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/14) Dan beliau juga berkata: “Peperangan itu ada dua macam; peperangan dengan tangan dan peperangan dengan lisan – sampai beliau mengatakan – begitu pula perusakan itu kadang dilakukan dengan tangan dan kadang dilakukan dengan lisan, dan perusakan agama dengan lisan itu lebih lemah daripada dengan tangan.” (Ash-Shorimul Maslul, hal. 385) Atas dasar ini maka yang dimaksud dengan para pembela thoghut dalam pembahasan lita ini adalah;
A.Orang-orang yang membantu dengan perkataan. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah; sebagian dari ulama’ suu’, dan para pelajar yang memberikan pengesahan secara syar’ii kepada para penguasa kafir. Mereka membantah tuduhan atas kekafiran para penguasa tersebut dan membodoh-bodohkan kaum muslimin yang berjihad memberontak mereka. Mereka-mereka itulah yang menuduh sesat para mujahidin dan menipu para penguasa. Juga termasuk orang-orang yang membantu dengan perkataan ini adalah para penulis, para jurnalis dan penyiar-penyiar berita yang melakukan perbuatan yang sama.
B.Orang-orang yang membela dengan perbuatan. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah balatentara penguasa kafir, sama saja apakah mereka itu angkatan bersenjata atau polisi. Baik yang melakukan secara langsung maupun tidak langsung. Mereka ini di dalam undang-undang negara dipersiapkan untuk melaksanakan beberapa tugas, di antaranya;
Menjaga system negara secara umum, yang hal itu berarti terus berlakunya pelaksanaan undang-undang kafir dan menghukum semua orang yang menentangnya atau berusaha mengubahnya.
Menjaga keabsahan undang-undang, yang hal ini berarti menjaga penguasa kafir itu sendiri, karena penguasa tersebut dianggap sebagai penguasa yang syah berdasarkan undang-undang mereka, dan karena dia diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang positif.
Memperkuat kekuasaan undang-undang, dengan cara melaksanakan hal-hal yang diwajibkan oleh undang-undang, dan masuk dalam hal ini pelaksanaan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berdasarkan undang-undang thoghut.
Dan masuk kedalam golongan pembela thoghut juga setiap orang yang membantu mereka dengan perkataan atau perbuatan dari selain yang telah kami sebutkan di sini, meskipun orang yang memberikan bantuan tersebut adalah negara lain, hukumnya sama saja.
Inilah yang dimaksud dengan thoghut dan mereka itulah yang dimaksud dengan para pembela thoghut.
Pendahukuan kedua; penjelasan tentang kejahatan para pembela Thoghut:
Ketahuilah bahwasanya orang kafir itu tidak mungkin melakukan kerusakan di bumi atau mendzolimi sekelompik orang, kecuali pasti dengan menggunakan pembantu-pembantu yang membantunya untuk melakukan kedzoliman dan kerusakan, dan yang menjaga mereka dari orang yang ingin membalasnya. Dengan demikian maka orang kafir dan kerusakan yang dilakukan itu tidak akan eksis kecuali karena orang-orang yang membantu dan membelanya. Karena itu Alloh berfirman:
Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkanmu disentuh api naar, (QS. 11:113)
Para ulama’ mengatakan: ar-rukun adalah sedikit cenderung. Dan Ibnu Taimiyah berkata: “Dan begitulah atsar yang diriwayatkan menyebutkan: ‘Pada hari qiyamat akan dikatakan; Manakh orang-orang dzolim dan pembantu-pembantunya? – atau mengatakan semacam itu – kemudia mereka dikumpulkan dalam satu peti dan dilemparkan kedaam neraka.” Dan tidak hanya satu dari ulama’ yang mengatakan: Pembantu-pembantu orang-orang dzolim adalah orang-orang yang membantu mereka. Dan penolong-penolong mereka adalah golongan mereka yang disebutkan dalam sebuah ayat, sesungguhnya orang yang membantu untuk berbuat baik dan taqwa adalah termasuk golongan orang yang berbuat baik dan taqwa. Dan orang yang menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan adalah termasuk golongan orang yang melakukan dosa dan permusuhan. Alloh berfirman:
“Barangsiapa yang memberi syafa’at yang baik maka dia mendapatkan bagian dari pahalanya dan barang siapa memberi syafa’at yang buruk ia mendapatkan dosanya.”
Orang yang memberi syafa’at adalah orang yang membantu orang lain, maka dia dengan orang tersebut menjadi genap setelah sebelumnya ganjil. Oleh karena itu Asy-Syafa’ah Al-Hasanah ditafsirkan dengan membantu orang-orang beriman untuk berjihad, sedangkan asy-syafa’ah as-sayyi’ah ditafsirkan dengan membantu orang-orang kafir dalam memerangi orang yang beriman, sebagaimana hal itu disebutkan oleh Ibnu Jarir dan Abu Sulaiman.” (Majmu’ Fatawa VII/64)
Maka penguasa kafir itu tidak akan eksis, dan tidak akan eksis pula hukum-hukum kafir serta kerusakan-kerusakan besar di negara-negara muslimin yang diakibatkannya kecuali lantaran pembela-pembela yang membela para penguasa thoghut itu. Sama saja apakah mereka itu membantu dengan perkataan yang menyesatkan dan menipu manusia, atau membantu dengan perbuatan dengan cara menjaga mereka dan undang-undang mereka dari orang yang ingin membalas mereka. Maka tidak mengherankan kalau Alloh menyebut tentara-tentara pengusa kafir itu dengan pasak-pasak. Karena merekalah yang mengokohkan kekuasaannya dan merekalah yang menjadi penyebab eksisnya kekafiran. Yaitu dalam firman Alloh:
Dan fir’aun yang memiliki pasak-pasak. (Al-Fajr: 10)
Ibnu Jari mengatakan dalam tafsirnya terhadap ayat ini: “ Alloh mengatakan; Apakah kamu tidak melihat apa yang Alloh lakukan kepadan Fir’aun yang memiliki pasak-pasak. Para ahli ta’wil berselisih pendapat tentang makna firman Allo yang berbunyi “yang mempunyai pasak-pasak” dan kenapa dia dikatakan begitu? Sebagian mereka mengataka: Artinya adalah yang mempunyai tentara-tentara yang memperkuat kekuasaannya, dan mereka mengatakan: pasak-pasak dalam permasalahan ini maksudnya adalah tentara-tentara.” (Tafsir Ath-Thobari XXX/179)
Ini semua menjelaskan tentang kejahatan para pembela thoghut dan bahwa sanya mereka itulah penyebab yang sebenarnya atas eksisnya kekafiran dan kerusakan. Maka tidak mungkin orang kafir itu dapat merusak dan mendzolimi umat kecuali dengan menggunakan para pembantu yang menolong nya. Dan kalau rosululloh saja bersabda:
Saya berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal ditengah-tengah orang musyrik.”
Lalu bagaimana dengan orang yang membantu kekafiran mereka ? dan bagaimana dengan orang yang membantu mereka untuk menyakiti dan memerangi kaum muslimin?
Dan pada kenyataannya sesungguhnya peperangan kaum muslimin melawan penguasa thoghut ini dalam rangka menggulingkan mereka dan menggantinya dengan penguasa muslim, pada hakekatnya adalah peperangan melawan para pembela mereka yang terdiri dari tentara dan yang lainnya. Oleh karena itu wajib untuk mengetahui hukum bagi para pembela thoghut ini dan inilah topik dalam pembahasan kita.
Sebelum masuk ke dalam penjelasan hukum bagi para pembela thoghut, kami akan membahas tiga pendahuluan, yaitu; penjelasan tentang makna thoghut dan pembelanya, penjelasan kejahatan para pembela thoghut dan penjelasan tata cara ijtihad pada sebuah kejadian. Dan berikut ini penjabarannya;
Pendahuluan pertama; Penjelasan Makna Thoghut dan Para Pembelanya.
Iman seorang hamba tidak syah sampai dia mengkafiri thoghut. Alloh berfirman:
“Maka barang siapa yang kufur terhadap thoghut dan beriman kepada Alloh maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat.” (Al-Baqoroh: 256)
Dan ayat ini merupakan tafsiran syahadat laa ilaaha illalloh, yang berisi nafyu dan itsbat;
An-Nafyu artinya meniadakan peribadahan dari setiap apa yang diibadahi selain Alloh. Hal ini direalisasikan dengan meyakini batilnya beribadah kepada selain Alloh, meninggalkan peribadahan itu, membencinya, mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka. Inilah yang dimaksud dengan mengkufuri thoghut. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Dan al-Itsbat artinya menetapkan peribadahan hanya untuk Alloh semata, dengan mengarahkan semua bentuk peribadahan hanya kepada Alloh semata. Dan inilah yang dimaksud dengan beriman kepada Alloh yang disebutkan dalam ayat di atas.
Ibnu Katsir berkata: “Dan firman Alloh:
“Maka barang siapa yang kufur terhadap thoghut dan beriman kepada Alloh maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat. Tidak akan putus tali itu” (Al-Baqoroh: 256)
Maksudnya barangsiapa yang meninggalkan tandingan-tandingan, berhala-berhala dan segala yang diserukan oleh syaitan untuk diibadahi selain Alloh, lalu mentauhidkan Alloh dengan beribadah hanya kepadanya dan bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang diibadahi secara benar kecuali Alloh ‘maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat’ maksudnya ia telah kokoh urusannya dan istiqomah pada jalan yang paling baik dan pada jalan yang lurus.”
Kemudian Ibnu Katsir menukil dari Umar ibnul Khothob bahwa thoghut itu adalah syetan. Dan Ibnu Katsir berkata: “Yang dimaksud dengan thoghut dalam firman Alloh adalah syetan, arti ini sangat kuat, karena nencakup segala kejelekan orang-orang jahiliyah yang berupa beribadah kepada berhala, berhukum kepadanya dan miminta pertolongan kepadanya.” (Tafsir Ibnu Katsir I/311). Dan pada I/512 Ibnu Katsir berkata: “Perkataan Umar itu juga dikatakan oleh Ibnu Abbas, Abul ‘Aliyah, Mujahid, ‘Atho’, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Adl-dlohak dan As-Saddi.
Dan Ibnu Katsir menukil dari Jabir rodliyallohu ‘anhu, bahwa thoghut itu adalah: Para dukun yang disinggahi syetan.
Dan dia juga menukil dari Mujahid bahwa thoghut itu artinya ; Syetan dalam bentuk manusia yang di datangi untuk memutuskan perkara, dan dia yang menguasai urusan mereka.
Dan dia menukil dari Imam Malik bahwa thoghut itu artinya adalah; segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh swt.
Dan dalam menafsirkan firman Alloh:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengkufuri thaghut itu. (QS. 4:60)
Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini lebih umum dari pada itu semua, sesungguhnya ayat itu merupakan celaan bagi setiap orang yang menyeleweng dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta berhukum kepada selain keduanya. Dan inilah yang dimaksud dengan thoghut di sini.” (Tafsir Ibnu Katsir I/619).
Ibnul Qoyyim berkata: “Thoghut adalah segala sesuatu yang mana seorang hamba itu melampaui batas padanya, baik berupa sesuatu yang diibadahi atau diikuti atau ditaati. Maka thoghut adalah segala sesuatu yang dijadikan pemutus perkara oleh suatu kaum, selain Alloh dan rosulNya, atau mereka ibadahi selain Alloh, atau mereka ikuti tanpa berdasarkan petunjuk dari Alloh, atau mereka taati pada perkara yang mereka tidak tahu bahwa itu ketaatan kepada Alloh. Inilah thoghut didunia ini, apabila engkau renungkan keadaan manusia bersama thoghut ini engkau akan melihat mereka kebanyakan berpaling dari berhukum kepada Alloh dan RosulNya lalu berhukum kepada thoghut, dan berpaling dari mentaati Alloh dan mengikuti rosulNya lalu mentaati dan mengikuti thoghut.” (A’lamul Muwaqqi’in I/50)
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: “Thoghut itu pengertiannya umum; maka setiap apa yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan peribadahan itu, baik berupa sesuatu yang disembah atau diikuti atau ditaati selain ketaatan kepada Alloh dan rosulNya adalah thoghut. Thoghut itu banyak dan kepalanya ada lima:
Pertama; Syetan yang menyeru untuk beribadah kepada selain Alloh, dalilnya adalah:
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu", (QS. 36:60)
Kedua; Seorang penguasa yang dzolim yang merubah hukum-hukum Alloh. Dalilnya adalah:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. 4:60)
Ketiga; Orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh. Dalilnya adalah:
Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. 5:44)
Keempat; Orang yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghoib selain Alloh. Dalilnya adalah :
(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. 72: 26 - 27)
Dan Alloh berfirman:
Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melaimkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. 6:59)
Kelima; Orang yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan ibadah itu. Dalilnya adalah:
Dan barangsiapa diantara mereka mengatakan:"Sesungguhnya aku adalah ilah selain daripada Allah", maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahanam, demikian Kami memberi balasan kepada orang-oramg zhalim. (QS. 21:29)
(Dinukil dari Risalah Ma’na Ath-Thoghut, tulisan Muhammad bin Abdul Wahhab, yang terdapat dalam Majmu’atut Tauhid cet. Maktabah Ar-Riyadl Al-Haditsh, hal. 260.)
Adapun Syeikh Muhammad bin Hamid Al-Faqiy mengatakan tentang definisi Thoghut: “Yang dapat disimpulkan dari perkataan ulama’ salaf, bahwasanya thoghut itu adalah segala sesuatu yang menyelewengkan dan menghalangi seorang hamba untuk beribadah kepada Alloh, dan memurnikan agama dan ketaatan hanya kepada Alloh dan rosulNya saja. Sama saja apakah thoghut itu berupa jin atau berupa manusia atau pohon atau batu atau yang lainnya. Dan tidak diragukan lagi masuk dalam pengertian ini; memutuskan hukum dengan undang-undang di luar Islam dan syari’atnya, dan undang-undang yang lainnya yang dibuat oleh manusia untuk menghukumi pada permasalah darah, seks dan harta, untuk menyingkirkan syari’at Alloh seperti melaksanakan hukum hudud, pangharaman riba, zina, khomer dan lainnya yang dihalalkan dan dijaga oleh undang-undang tersebut. Dan undang-undang itu sendiri adalah thoghut, dan orang-orang yang membuat dan menyerukannya adalah thoghut. Dan hal-hal yang serupa dengan itu seperti buku-buku yang dibuat berdasarkan akal manusia untuk memalingkan dari kebenaran yang dibawa oleh rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, semuanya itu adalah thoghut.” (Catatan kaki hal. 287 dalam kitab Fathul Majid, karangan Abdur Rohman bin Hasan Alu Asy-Syaikh, cet. Darul Fikri 1399 H.)
Adapun Syaikh Sulaiman bin Samhan An-Najdi berkata: “Thoghut itu tiga macam: thoghut dalam hukum, thoghut dalam ibadah dan thoghut dalam ketaatan dan pengikutan.” (Ad-Duror As-Sunniyah VIII/272)
Saya ringkaskan dari uraian di atas : “Sesungguhnya pendapat yang paling mencakup pengertian thoghut adalah pendapat yang mengatakan bahwa thoghut itu adalah segala apa yang diibadahi selain Alloh – dan ini adalah perkataan Imam Malik – dan pendapat yang mengatakan; sesungguhnya thoghut itu adalah syetan – dan ini adalah perkataan mayoritas sahabat dan tabi’in – adapun selain dua pendapat ini merupakan cabang dari keduanya. Dan dua perkataan ini kembali kepada dua kepada satu pokok yang mempunyai hakekat dan mempunyai wujud. Barangsiapa yang melihat kepada wujudnya maka dia mengatakan bahwa thoghut itu adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh, dan barang siapa yang melihat kepada hakekatnya maka dia mengatakan thoghut itu syetan. Hal itu karena syetan itulah yang mengajak untuk beribadah kepada selain Alloh, selain dia juga mengajak untuk melakukan setiap kejahatan. Alloh berfirman:
Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim syaitan-syaitan itu kepada orang-orang kafir untuk menghasung mereka membuat ma'siat dengan sungguh-sungguh, (QS. 19:83)
Dengan demikian setiap orang yang kafir dan setiap orang yang beribadah kepada selain Alloh, maka ia melakukan itu karena ditipu oleh syetan, dan setiap orang yang beribadah kepada selain Alloh, pada hakekatnya dia beribadah kepada syetan. Alloh berfirman:
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? (QS. 36:60)
Dan Alloh berfirman tentang Ibrohim:
Wahai bapakku janganlah kamu menyembah syetan. (Maryam: 44)
Padahal bapaknya menyembah berhala, sebagaimana firmanAlloh:
Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Aazar:"Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai ilah-ilah. ". (QS. 6:74)
Jadi syetan itu adalah thoghut yang paling besar, sehingga barang siapa yang beribadah kepada berhala baik itu batu atau pohon atau manusia maka sebenarnya dia beribadah kepada syetan. Dan setiap orang yang memutuskan perkara kepada manusia, atau undang-undang selain Alloh, maka sebenarnya dia itu memutuskan perkara kepada syetan, dan inilah yang dimaksud dengan berhukum kepada thoghut.
Dengan demikian barangsiapa yang mengatakan dengan ungkapan umun dan ditinjau dari wujudnya, dia akan mengataka (bahwa thoghut itu adalah); segala sesuatau yang diibadahi selain Alloh. Dan barang siapa yang mengatakan dengan ungkapan umum dan ditinjau dari hakekatnya, dia akan mengatakan thoghut itu syetan, sebagaimana yang kami nukil di atas.
Dan barang siapa yang mengatakan dengan ungkapan yang terperinci dan ditinjau dari wujudnya, dia akan mengatakan (bahwa thoghut itu adalah) segala sesuatau yang disembah atau diikuti atau ditaati atau didatang untuk memutuskan perkara selain Alloh, dan ini adalah perkataan Ibnul Qoyyim, dan perkataan Sulaiman Bin Samhan dekat dengan ini. Semua ini kembali kepada makna ibadah. Dan ittiba’ (ikut), taat dan berhukum itu semuanya adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Alloh. Sebagaimana firman Alloh:
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. (QS. 7:3)
Ini tentang ittiba’.
Dan Alloh berfirman:
Katakanlah:"Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (QS. 3:32)
Dan ini tentang ketaatan.
Dan Alloh berfirman:
dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (QS. 18:26)
Dan ini tentang berhukum.
Maka mengesakan Alloh dalam ittiba’, taat dan beerhukum semuanya masuk dalam pengertian mengesakan dalam ibadah – yaitu tauhid uluhiyah – sebagaimana mengesakan Alloh dalam sholat, berdo’a dan beribadah, ini semua adalah bentuk ibadah. Dan Alloh berfirman:
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya:"Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. 21:25)
Dengan demikian maka ibadah adalah sebuah nama yang mencakup spa saja yang dicintai dan diridloi Alloh, berupa perkataan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.
Dengan demikian maka ungkapan yang mencakup arti thoghut ditinjau dari wujudnya adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh. Dan adapun secara terperinci dalam al-qur’an dan as-sunnah menyebutkan dua macam thoghut, yaitu thoghut dalam ibadah dan thoghut dalam hukum.
A. Thoghut dalam ibadah. Terdapat dalam firmanAlloh:
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya (QS. 39:17)
Yaitu segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh yang berupa syetan atau manusia baik yang hidup maupun yang mati, atau hewan atau benda mati seperti pohon dan batu, atau bintang, sama saja apakan dengan cara mempersembahkan korban kepadanya atau dengan berdo’a kepadanya atau sholat kepadanya. Atau mengikuti dan mentaatinya dalam masalah yang menyelisihi syari’at Alloh. Dan kalimat “segala yang diibadahi selain Alloh” dibatasi dengan kalimat “dia rela dengan ibadah tersebut” supaya tidak masuk ke dalamnya seperti Isa as., atau nabi-nabi yang lain, malaikat dan orang-orang sholih sedangkan merea tida rela dengan perbuatan tersebut, sehingga mereka tidak disebut thoghut. Ibnu Taimiyah berkata: “Alloh berfirman:
Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat:"Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?" (QS. 34:40)
Malaikat-malaikat itu menjawab:"Maha Suci Engkau.Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu". (QS. 34:41)
Artinya para malaikat tidak memerintahkan mereka intu melakukannya, akan tetapi sebenarnya mereka diperintahkan oleh jin, supaya mereka menjadi penyembah-penyembah syetan yang menampakkan diri kepada mereka. Sebagaimana berhala-barhala itu ada syetannya, dan sebagaimana turun kepada orang yang beribadah kepada bintang dan mengintainya. Sampai ada yang menjelma kepada mereka dan berbicara kepada mereka. Padahal dia adalah syetan. Oleh karena itu Alloh berfirman:
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu", dan hendaklah kamu menyembah-Ku.Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan sebagaian besar diantaramu.Maka apakah kamu tidak memikirkan? (QS. 36:60-62)
Dan Alloh berfirman:
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat:"Sujudlah kamu kepada Adam", maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Rabbnya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang zhalim. (QS. 18:50)
(Majmu’ Fatawa IV/135-136)
B. Thoghut dalam hukum, ini terdapat dalam firman Alloh:
Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)
Dan setiap orang yang dimintai untuk memutuskan hukum selain Alloh baik berupa undang-undang positif atau hakim yang menjalankan hukum selain hukum yang telah diturunkan Alloh, sama saja apakah ia seorang penguasa atau hakim atau yang lainnya. Di antara fatwa fatwa ulama’ jaman ini adalah yang terdapat dalam fatwa al-lajnah ad-da’imah lil buhuts al-‘ilmiyah wal ifta’ di Saudi, sebagai jawaban orang yang menanyakan makna thoghut yang terdapat dalam firman Alloh:
Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)
Maka dijawab:
“Yang dimaksud dengan thoghut pada ayat tersebut adalah segala sesuatu yang memalingkan manusia dari al-qur’an dan as-sunnah kepada berhukum kepada dirinya baik itu berupa system atau undang-undang positif atau adat istiadat yang diwariskan dari nenek moyang atau pemimpin-pemimpin suku untuk memutuskan perkara antara mereka dengan hal-hal tersebut atau dengan pendapat pemimpin jama’ah (kelompok) atau dukun. Dari situ jelaslah bahwa system yang dibuat untuk berhukum kepadanya yang bertantangan dengan syari’at Alloh masuk ke dalam pengertian thoghut.” (Fatwa no.8008) Dan dalam menjawab pertanyaan; Kapan seseorang itu disebut sebagai thoghut, maka dijawab: “Apabila dia menyeru kepada kesyirikan atau mengajak untuk beribadah kepada dirinya atau mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib atau memutuskan perkara dengan selain hukum Alloh dengan sengaja atau yang lainnya.” Diambil dari fatwa no. 5966. yang berfatwa adalah: Abdulloh bin Qu’ud, Abdulloh bin Ghodyan, Abdur Rozzaaq ‘Afifi dan Abdul Aziz bin Bazz. (Fatawa al-Lajnah Ad-Da’imah I/542-543, yang dikumpulkan oleh Ahmad Abdur Rozzaq Ad-Duwaiys, cet. Darul ‘Ashimah, Riyadl 1411 H.)
Sekarang tinggallah dua permasalahan lagi:
Pertama: bahwa thoghut itu diimani dan dikufuri, Alloh berfirman:
orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, (QS. 4:51)
dan Alloh berfirman:
(Lihat Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyah VII/558-559)
Beriman kepada thoghut dengan cara memberikan satu bentuk ibadah kepadanya atau berhukum kepadanya. Dan mengkufuri thoghut itu dengan cara tidak beribadah kepadanya, meyakini kebatilannya, tidak berhukum kepadanya, meyakini batilnya berhukum kepadanya, memusuhi orang orang yang beribadah kepada thoghut dan mengkafirkan mereka.
Permasalahan yang kedua; sesungguhnya kufur kepada thoghut dan beriman kepada Alloh itu adalah tauhid yang didakwahkan olehpara rosul, dan ini adalah yang pertamakali mereka dakwahkan, sebagaimana firman Alloh:
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu", (QS. 16:36)
Sedangkan thoghut yang dimaksud dalam pembahasan kita ini masalah 'Hukum Bagi Para Pembela Thoghut' ini adalah thoghut penguasa hukum, dalam hal ini adalah undang-undang dan hukum positif yang dijadikan landasan hukum selain Alloh juga para penguasanya yang kafir yang menjalankan hukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan.
Adapun para pembela thoghut adalah orang-orang yang mempertahankannya dan membantunya sampai berperang, membelanya baik dengan perkataan maupun perbuatan. Maka setiap orang yang membantu mereka dengan perkataan maupun perbuatan adalah para pembela thoghut. Karena peperangan itu terjadi dengan perkataan dan perbuatan . sebagaimana kata Ibnu Taimiyah – ketika berbicara tentang memerangi orang kafir asli - : “Adapun orang yang tidak mempunyai kelayakan untuk berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, orang tua, orang buta, orang cacat dan orang-orangyang semacam mereka tidak boleh dibunuh menurut mayoritas ulama’ kecuali jika mereka ikut berperang dengan perkataan atau perbuatannya.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/354) Dan beliau juga berkata: “Dan perempuan mereka tidaklah dibunuh kecuali jika mereka ikut berperang dengan perkataan atau perbuatan, berdasarkan kesepakan para ulama’.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/14) Dan beliau juga berkata: “Peperangan itu ada dua macam; peperangan dengan tangan dan peperangan dengan lisan – sampai beliau mengatakan – begitu pula perusakan itu kadang dilakukan dengan tangan dan kadang dilakukan dengan lisan, dan perusakan agama dengan lisan itu lebih lemah daripada dengan tangan.” (Ash-Shorimul Maslul, hal. 385) Atas dasar ini maka yang dimaksud dengan para pembela thoghut dalam pembahasan lita ini adalah;
A.Orang-orang yang membantu dengan perkataan. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah; sebagian dari ulama’ suu’, dan para pelajar yang memberikan pengesahan secara syar’ii kepada para penguasa kafir. Mereka membantah tuduhan atas kekafiran para penguasa tersebut dan membodoh-bodohkan kaum muslimin yang berjihad memberontak mereka. Mereka-mereka itulah yang menuduh sesat para mujahidin dan menipu para penguasa. Juga termasuk orang-orang yang membantu dengan perkataan ini adalah para penulis, para jurnalis dan penyiar-penyiar berita yang melakukan perbuatan yang sama.
B.Orang-orang yang membela dengan perbuatan. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah balatentara penguasa kafir, sama saja apakah mereka itu angkatan bersenjata atau polisi. Baik yang melakukan secara langsung maupun tidak langsung. Mereka ini di dalam undang-undang negara dipersiapkan untuk melaksanakan beberapa tugas, di antaranya;
Menjaga system negara secara umum, yang hal itu berarti terus berlakunya pelaksanaan undang-undang kafir dan menghukum semua orang yang menentangnya atau berusaha mengubahnya.
Menjaga keabsahan undang-undang, yang hal ini berarti menjaga penguasa kafir itu sendiri, karena penguasa tersebut dianggap sebagai penguasa yang syah berdasarkan undang-undang mereka, dan karena dia diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang positif.
Memperkuat kekuasaan undang-undang, dengan cara melaksanakan hal-hal yang diwajibkan oleh undang-undang, dan masuk dalam hal ini pelaksanaan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berdasarkan undang-undang thoghut.
Dan masuk kedalam golongan pembela thoghut juga setiap orang yang membantu mereka dengan perkataan atau perbuatan dari selain yang telah kami sebutkan di sini, meskipun orang yang memberikan bantuan tersebut adalah negara lain, hukumnya sama saja.
Inilah yang dimaksud dengan thoghut dan mereka itulah yang dimaksud dengan para pembela thoghut.
Pendahukuan kedua; penjelasan tentang kejahatan para pembela Thoghut:
Ketahuilah bahwasanya orang kafir itu tidak mungkin melakukan kerusakan di bumi atau mendzolimi sekelompik orang, kecuali pasti dengan menggunakan pembantu-pembantu yang membantunya untuk melakukan kedzoliman dan kerusakan, dan yang menjaga mereka dari orang yang ingin membalasnya. Dengan demikian maka orang kafir dan kerusakan yang dilakukan itu tidak akan eksis kecuali karena orang-orang yang membantu dan membelanya. Karena itu Alloh berfirman:
Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkanmu disentuh api naar, (QS. 11:113)
Para ulama’ mengatakan: ar-rukun adalah sedikit cenderung. Dan Ibnu Taimiyah berkata: “Dan begitulah atsar yang diriwayatkan menyebutkan: ‘Pada hari qiyamat akan dikatakan; Manakh orang-orang dzolim dan pembantu-pembantunya? – atau mengatakan semacam itu – kemudia mereka dikumpulkan dalam satu peti dan dilemparkan kedaam neraka.” Dan tidak hanya satu dari ulama’ yang mengatakan: Pembantu-pembantu orang-orang dzolim adalah orang-orang yang membantu mereka. Dan penolong-penolong mereka adalah golongan mereka yang disebutkan dalam sebuah ayat, sesungguhnya orang yang membantu untuk berbuat baik dan taqwa adalah termasuk golongan orang yang berbuat baik dan taqwa. Dan orang yang menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan adalah termasuk golongan orang yang melakukan dosa dan permusuhan. Alloh berfirman:
“Barangsiapa yang memberi syafa’at yang baik maka dia mendapatkan bagian dari pahalanya dan barang siapa memberi syafa’at yang buruk ia mendapatkan dosanya.”
Orang yang memberi syafa’at adalah orang yang membantu orang lain, maka dia dengan orang tersebut menjadi genap setelah sebelumnya ganjil. Oleh karena itu Asy-Syafa’ah Al-Hasanah ditafsirkan dengan membantu orang-orang beriman untuk berjihad, sedangkan asy-syafa’ah as-sayyi’ah ditafsirkan dengan membantu orang-orang kafir dalam memerangi orang yang beriman, sebagaimana hal itu disebutkan oleh Ibnu Jarir dan Abu Sulaiman.” (Majmu’ Fatawa VII/64)
Maka penguasa kafir itu tidak akan eksis, dan tidak akan eksis pula hukum-hukum kafir serta kerusakan-kerusakan besar di negara-negara muslimin yang diakibatkannya kecuali lantaran pembela-pembela yang membela para penguasa thoghut itu. Sama saja apakah mereka itu membantu dengan perkataan yang menyesatkan dan menipu manusia, atau membantu dengan perbuatan dengan cara menjaga mereka dan undang-undang mereka dari orang yang ingin membalas mereka. Maka tidak mengherankan kalau Alloh menyebut tentara-tentara pengusa kafir itu dengan pasak-pasak. Karena merekalah yang mengokohkan kekuasaannya dan merekalah yang menjadi penyebab eksisnya kekafiran. Yaitu dalam firman Alloh:
Dan fir’aun yang memiliki pasak-pasak. (Al-Fajr: 10)
Ibnu Jari mengatakan dalam tafsirnya terhadap ayat ini: “ Alloh mengatakan; Apakah kamu tidak melihat apa yang Alloh lakukan kepadan Fir’aun yang memiliki pasak-pasak. Para ahli ta’wil berselisih pendapat tentang makna firman Allo yang berbunyi “yang mempunyai pasak-pasak” dan kenapa dia dikatakan begitu? Sebagian mereka mengataka: Artinya adalah yang mempunyai tentara-tentara yang memperkuat kekuasaannya, dan mereka mengatakan: pasak-pasak dalam permasalahan ini maksudnya adalah tentara-tentara.” (Tafsir Ath-Thobari XXX/179)
Ini semua menjelaskan tentang kejahatan para pembela thoghut dan bahwa sanya mereka itulah penyebab yang sebenarnya atas eksisnya kekafiran dan kerusakan. Maka tidak mungkin orang kafir itu dapat merusak dan mendzolimi umat kecuali dengan menggunakan para pembantu yang menolong nya. Dan kalau rosululloh saja bersabda:
Saya berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal ditengah-tengah orang musyrik.”
Lalu bagaimana dengan orang yang membantu kekafiran mereka ? dan bagaimana dengan orang yang membantu mereka untuk menyakiti dan memerangi kaum muslimin?
Dan pada kenyataannya sesungguhnya peperangan kaum muslimin melawan penguasa thoghut ini dalam rangka menggulingkan mereka dan menggantinya dengan penguasa muslim, pada hakekatnya adalah peperangan melawan para pembela mereka yang terdiri dari tentara dan yang lainnya. Oleh karena itu wajib untuk mengetahui hukum bagi para pembela thoghut ini dan inilah topik dalam pembahasan kita.



